Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dasar hukum HAKI
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection ofIndustrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty